Yang Dibaca Saat Masuk Kubur dan Boleh Menanggis Disana






KHASANAAKHIRZAMAN.COM Setiap orang yang melewati kubur kawannya sesama orang mukmin yang dikenalnya lalu ia mengucapkan salam kepadanya, maka penghuni kubur itu akan menjawab salamnya, Maka ucapkanlah,' Semoga keselamatan senantiasa dilimpahkan kepada para penghuni kubur yang terdiri dari orang-orang yang beriman dan orang-orang muslim. Semoga Allah mengasihi orang-orang terdahulu dan orang-orang belakangan di antara kami. Insya Allah kami bergabung dengan kalian. berikut Hadist lain yang menerangkan Ziarah Kubur dianjurkan;
Diriwayatkan oleh abu Daud dari Buraidah bin Khashib bahwa Rasulullah saw. bersabda,''Aku pernah melarang kalian ziarahkubur. Sekarang berziarah kuburlah kalian, karena di dalam ziarah kubur itu terdapa peringatan.

Diriwayatkan oleh an-Nasai dari Buraidah bahwa Nabi saw. bersabda, ''Barangsiapa yang ingin berziarah kubur, silahkan lakukan, dan janganlah kamu mengatakan 'jahat.''
       
Boleh hukumnya ziarah kubur bagi kaum laki-laki maupun kaum wanita, dan boleh hukumnya wanita menanggis dikubur. Seandainya wanita itu haram berziarah kubur dan menangis di kubur, tentu Nabi melarangnya dan mengancam pelakunya, dengan syarat tidak melanggar hal-hal yang dilarang syariat  seperti membuka aurat, berbaur dengan laki-laki lain, atau mengucapkan kalimat yang tidak baik, dan lain sebagainya. Akan tetapi ada perbedaan antara wanita muda dengan wanita tua. Cobalah direnungkan.

Seorang wanita boleh saja menangis di kubur seseorang anggota keluarganya karena sedih dan kasihan, sama seperti ia boleh menanggis waktu anggota keluarganya tersebut meninggal dunia. Dikalangan masyarakat Arab, menangisi mayat itu tidak berarti menangis sambil meratap dengan menjerit-jerit, menampar-nampar pipi sendiri, dan merobek saku baju. Berdasarkan ijma para ulama, hal itu hukumnya haram dan terdapat ancaman terhadapnya yakni sabda Nabi saw.,

''Aku bebas tanggung jawab dari wanita-wanita yang mencukur rambutnya, yang meratap, dan yang merobek-robek bajunya sendiri.'' (HR. Muslim)

Adapun menangis yang tidak sampai meratap-ratap pada saat kematian atau pada saat di kubur, hukumnya boleh. itu adalah tangis ungkapan rasa sedih dan kasihan yang bersifat manusiawi.  Nabi saw. sendiri juga menangisi kematian putranya, ibrahim. Umar ibnul-khoththab juga pernah membiarkan beberapa orang wanita menangisi kematian Abu Salman, asalkan tidak sampai meraung-raung sambil menaburkan pasir ke kepala.

Demikian semoga bermanfaat kurang lebihnya mohon dimaafkan adapun yang salah/keliru datangya dari saya pribadi dan yang benar semua dari Allah SWT Aaminn..


Comments