Sejarah Peraturan Jalan Raya
A. Peraturan Jalan Raya 1. Peraturan Jalan tahun 1835 Peraturan ini mempertahankan daerah kekuasaan paroki gereja sebagai unit administrasi dari semua jalan (kecuali turnpike) dalam daerahnya. Peraturan ini juga memberikan kewenangan pada gereja untuk menggabungkan daerah kekuasaannya menjadi daerah yang lebih besar, dan disebut sebagai Dewan Gabungan Jalan (Joint Higway Board). Para pejabat diangkat dan diberi gaji, dan pekerja tetap diganti dengan pekerja kontrakan, namun ini hanya dilakukan dalam skala kecil. 2. Peraturan Jalan tahun 1862 Peraturan ini memberikan kewenangan kepada hakim daerah (local justices) untuk menggabungkan daerah kekuasaan beberapa paroki gereja menjadi Jalan Distrik (Highway District). Penggabungan daerah tersebut dilakukan dalam usaha memperbaiki kondisi jalan. 3. Larangan tahun 1862 Pada tahun 1865 diterapkan peraturan batas maksimum kecepatan kendaraan di dalam kota, yaitu 2 mil/jam, dan di luar kota 4 mil/jam. 4.